Kamis, 14 Juli 2016

Resensi buku brevet AB bab 1 pengantar hukum pajak

Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.Hukum Pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum Pajak mengatur hubungan antara negara dengan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak). Hukum Pajak terdiri dari hukum tata negara dan hukum pidana.
Tugas hukum pajak adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat (yang berhubungan dengan pengenaan pajak), merumuskannya dalam peraturan2, dan menafsirkannya dengan mempertimbangkan latarbelakang ekonomis dan keadaan-keadaan dalam masyarakat.

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, definisi pajak adalah iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Fungsi Pajak=
1. Fungsi Penerimaan (budgetair), yaitu pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan dalam negeri
2. Fungsi Mengatur (regulatoir), yaitu pajak berfungsi mengatur dan melaksanakan kebijakan dibidang ekonomi dan sosial, contoh pajak pada minuman keras dan barang2 mewah (PPn BM)
3. Fungsi Redistribusi, yaitu pajak berfungsi sebagai pemerataan dan keadilan melalui level pajak yang berbeda terhadap tingkat penghasilan yang berbeda. Penghasilan yang lebih tinggi akan mendapat level pajak yang lebih tinggi daripada penghasilan yang lebih rendah.
4. Fungsi Demokrasi, yaitu pajak berfungsi sebagai wujud sistem gotong royong, yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

Perlawanan terhadap Pemungutan Pajak=
1. Perlawanan Pasif= hamabatan pemungutan pajak yang berhubungan erat dengan struktur ekonomi suatu negara dengan tingkat perkembangan intelektual dan moral penduduknya serta teknik pemungutan pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini juga dapat terjadi apabila sistem kontrol tidak dilakukan secafa efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan sama sekali
2. Perlawana Aktif=
A. Melakukan teknik penghindaran pajak dengan menghindari area2 yg dapat dikenakan pajak (Tax avoidance)
B. Menyelundupkan atau mengelak membayar pajak melalui cara2 yg ilegal (Tax evasion)
C. Melalaikan membayar pajak sesuatu ketentuan hukum formil

The four maxims (4 prinsip pemungutan pajak) menurut Adam Smith=
1. Equality = pemungutan pajak diharapkan bisa berprinsip final, adil, dan merata. Artinya pajak harus dikenakan sesuai dengan ability to pay WP dan sesuai dengan manfaatnya.
2. Certainty = WP bisa tau secara jelas dan pasti berapa pajak yg wajib dibayar dan kapan harus dibayar ke negara ke negara
3. Convenience = WP bayar pajak setelah memperoleh penghasilan (Pay as you earn)
4. Economy = biaya pemungutan pajak, biaya pemenuhan beban pajak, dan beban pajak yang ditanggung WP diharapkan dapat seminimal mungkin.

Asas Keadilan=
1. Benefit Principle & Ability to Pay (menurut Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave dalam buku Public Finance in Theory and Practice), terdiri dari=
A. Benefit Principle = WP harus membayar sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari Pemerintah, yang disebut sebagai Revenue and Expenditure Approach
B. Ability Principle = pajak dibebankan kepada WP sesuai kemampuan membayar.
2. Keadilan Horizontal dan Vertikal
A. Keadilan Horizontal = beban pajak sama untuk semua WP dengan penghasilan dan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan
B. Keadilan Vertikal = WP dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama.

Menurut Dr. Mansyury, terdapat beberapa syarat keadilan dapat tercapai, yaitu=
A. Syarat keadilan horizontal
A1. Definisi penghasilan = semua tambahan ekonomis termasuk dalam defisini penghasilan
A2. Globality = seluruh tambahan ekonomis merupakan ukuran kemampuan membayar. Oleh karena itu, penghasilan dijumlahkan sebagai satu objek pajak.
A3. Net Income, Ability to Pay = jumlah neto setelah dikurangi dengan semua biaya yang tergolong dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
A4. Personal Exempetion = pengurangan diberikan kepada WPOP berupa penghasilan tidak kena pajak (ptkp)
A5. Equal Treatment for the Equals = Pengenaan pajak dengan perlakuan yang sama diartikan bahwa seluruh penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang sama tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan
B. Syarat keadilan vertikal =
B1. Unequal treatment for the equals = besarnya tarif dibedakan oleh junlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan ekonomis (bikan perbedaan jenis atau sumber penghasilan)
B2. Progression = WP yang penghasilannya besar harus membayar pajak yang besar dengan prosentase yang besar

Asas Pemungutan Pajak=
1. Asas menurut falsafah hukum
1A. Teori Asuransi = mengibaratkan pembayaran pajak sebagai premi asuransi dengan maksud sbg pembayaran atas usaha melindungi orang dengan segala kepentingannya (misalnya keselamatan dan keamanan)
1B. Teori Kepentingan = setiap orang berkepentingan memeliki kepentingan thd tugas pemerintah, termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan kepada masyarakat melalui pajak.
1C. Teori Gaya Pikul = dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa jasa yang diberikan negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, masyarakat akan membayar pajak menurut gaya pikul seseorang
1D. Teori Bakti (Teori Kewajiban Pajak Mutlak) = negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sbg kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya thd negara. Shg dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara
1E. Teori Asas Daya Beli = penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sbg dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara, shg menitikberatkan pada fungsi mengatur
2. Asas Yuridis = untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945.
3. Asas Ekonomis = menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi.

Hukum Pajak Formal = bentuk/tata cara mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan, berisi=
1. Tata cara penetapan utang pajak
2. Hak-hak fiskus untuk mengawasi WP mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
Kewajiban WP = menyelenggaran pembukuan/pencatatan. Hak WP = mengajukan keberatan dan banding.
Contoh hukum formal= UU KUP

Hukum Pajak Materiil = norma norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP.
Contoh hukum materiil adalah UU PPh.

Jenis Pajak=
1. Menurut Golongannya=
A. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung WP bersangkutan, misalnya PPh
B. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPN dan PPnBM

2. Menurut subjeknya=
A. Pajak subjektif = berdasarkan subjek pajak, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP, misalnya PPh
B. Pajak Objektif = pajak yanh didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri WP, misalnya PPN dan PPnBM

3. Menurut Pemungutnya=
A. Pajak Pusat = dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara, contoh PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai
B. Pajak Daerah = dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai Rumah Tangga Daerah, contoh Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran


Gambar jenis2 pajak di Indo

Cara Pemungutan Pajak (Stelsel Pajak)
A. Stelsel Nyata (Riil Stelsel) = pemungutan pajak dilakukan di akhir tahun pajak. Kelebihan= realistis. Kelemahan= pajak baru dapat dikenakan di akhir periode setelah penghasilan riil diketahui.
B. Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel) = berdasarkan anggapan bahwa penghasilan tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan. Kelebihan= bisa bayar pajak selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahan= pajak yang dibayar tidak berdasarkan realitas yg sebenarnya
C. Stelsel campuran= kombinasi antara keduanya. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun akan disesuaikan dengan keadaan WP yg sebenarnya (shg akan ada lebih bayar maupun kurang bayar)

Sistem Pemungutan
A. Official assesment system = memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri2nya=
A1. Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terutang berada pada fiscus
A2. Wajib Pajak bersifat pasif
A3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus
B. Self assesment system = memberi wewenang, kepercayaan, tanggungjawab, kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar
C. Witholding system = memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh WP

Asas Pemungutan
A. Asas tempat tinggal = pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal WP
B. Asas kebangsaan = berdasarkan kewarganegaraan
C. Asas sumber = berdasarkan negara asal sumber penghasilan WP

Tarif Pajak=
1. Tarif Marginal = berlaku untuk suatu kenaikan DPP, misalnya tarif PPh
2. Tarif efektif = berlaku atau harus diterapkan atas DPP tertentu, misalnya untuk PKP 60 juta, maka pajaknya adalah (5%x50 juta + 15%x10 juta)= 4 juta, maka tarif efektif adalah 4 juta/60 juta atau setara 6,67%

Struktur Tarif Pajak=
1. Tarif Pajak Proporsional/Sebanding = prosentase tetap thd jumlah berapapun yg menjadi DPP, contoh 10% untuk PPN
2. Tarif Pajak Progressif = tarif pajak yg prosentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah DPP semakin besar pula, contoh PPh
3. Tarif Pajak Degresif= tarif pajak semakin kecil apabila DPP makin besar
4. Tarif Pajak Tetap = tarif pajak yg sama besarnya (=tetap) untuk berapapun yg menjadi jumlah DPP, contoh bea materai

Menginterpretasikan UU Pajak=
1. Rechtmatigheid = bertumpu pada teks peraturan atau legalitas hukum
2. Doelmatigheid = bertumpi pada tujuan atas asas kemanfaatan

Utang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (Official Assesment System) namun secara material utang pajak timbul karena UU (self assesment). Sistem Indonesia menyebutkan bahwa utang pajak akan timbil apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ditentukan dalam UU KUP.

Sanksi di bidang perpajakan meliputi sanksi administrasi maupun sanksi pidana, tidak hanya kepada WP, tapi juga kepada petugas pajak. Diatur dalam UU No. 16 UU KUP